DUMAI,Kliksatunews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial A, seorang tokoh masyarakat Bengkalis yang menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Selain A, Tim BNN juga mengamankan 2 (dua) orang tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir, yaitu K dan S, beserta barang bukti berupa 29.923,99 gram atau 29,92 kilogram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga akhirnya pada Sabtu (21/9), sekira pukul 23.30 WIB, Tim BNN berhasil mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim BNN melakukan surveillance terhadap mobil yang melaju menuju arah Dumai, Riau, tersebut.

Pada Minggu (22/9), sekira pukul 00.05 WIB, di Jl. Arifin Ahmad, Sepahat, Riau, Tim BNN berhasil mengamankan pengendara mobil yang merupakan seorang kurir dengan inisial K, beserta barang bukti 2 (dua) buah karung berisi sabu sebanyak 29.923,99 gram yang terdapat di dalam mobil tersebut.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, pada hari yang sama, Tim BNN kemudian mengamankan tersangka lainnya, yaitu S, di daerah Bengkalis, Riau. S yang juga diketahui sebagai seorang kurir dalam kasus ini, mengambil sabu yang dikirim dari seseorang di Malaysia tersebut, di tepi laut Sepahat, Bandar Laksmana, Bengkalis. Menurut pengakuannya, ini merupakan kali ke-6 bagi S melakukan serah terima narkotika jenis sabu di tepi laut atas perintah A. Dalam menjalankan aksinya, S kerap dibantu menantunya berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan S, Tim BNN selanjutnya berhasil mengamankan tersangka A yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut. Ia diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Penampar, Kel. Deluk, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis, Riau. Sama seperti S, A mengaku telah mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis, Riau, sebanyak enam kali.

Ancaman Hukuman:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 59.847 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai pengendali dari peredaran tersebut hingga menjadi bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional membuktikan bahwa kejahatan narkotika dapat dilakukan oleh siapa saja. Untuk itu BNN mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap individu atau tokoh masyarakat yang menunjukkan perilaku mencurigakan serta memiliki harta kekayaan yang tidak wajar atau tidak sepadan dengan usaha, bisnis, ataupun pekerjaannya. Jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak-pihak yang berwenang. Jadilah bagian dari sistem ketahanan sosial dengan membantu upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Sadarilah bahwa kejahatan narkotika adalah ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban yang dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Mari bersama menjaga bangsa ini, mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (***)