SIMALUNGUN KLIKSATUnews.com– Dalam rangka melaksanakan Kegiatan Profesional Polri dalam Penegakan Hukum (Gakkum) serta mendekatkan diri kepada masyarakat, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum mereka. Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 00.15 WIB di halaman belakang rumah milik seorang warga bernama Ahmad yang berlokasi di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dua orang tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah IVAN REFANY alias TEMBONG, seorang laki-laki berusia 36 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Huta III Karang Keri, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, serta PRISTIWADI alias WADI, seorang petani berusia 44 tahun yang tinggal di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32,62 gram. Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah satu unit HP Android merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp 110.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit timbangan digital, enam bal plastik klip kosong, dua buah sendok plastik yang terbuat dari pipet, satu buah dompet, dan satu bungkus kotak rokok Sampoerna.
Kasus ini terungkap pada hari Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 00.15 WIB. Operasi penggerebekan berlangsung pada dini hari, menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba tanpa mengenal waktu.
Penggerebekan terjadi di halaman belakang rumah milik Ahmad yang beralamat di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Lokasi ini merupakan salah satu titik peredaran narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres Simalungun berkat informasi dari masyarakat sekitar.
Penggerebekan ini dilakukan sebagai respons atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polres Simalungun melalui Satuan Narkoba segera merespon laporan tersebut dan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah memastikan adanya kegiatan peredaran narkoba, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka bersama barang bukti.
Kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di halaman belakang rumah milik Ahmad. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama sejumlah personel lainnya, melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dewasa berada di halaman belakang rumah. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama IVAN REFANY alias TEMBONG dan PRISTIWADI alias WADI. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Dalam proses interogasi, IVAN REFANY alias TEMBONG mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama IWAN, yang berdomisili di Pematangsiantar. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini. Di antaranya adalah Melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka. “Membawa tersangka ke Mako Polres Simalungun. Melaksanakan gelar perkara untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang kasus ini,” jelasnya.
Pengungkapan kasus narkotika ini menjadi salah satu bentuk profesionalisme Polri dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. Polres Simalungun, melalui Satuan Narkoba, berhasil mengungkap peredaran narkotika dan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Operasi ini menunjukkan keberhasilan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mempertegas komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda bangsa.
Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Informasi yang diberikan masyarakat sangat berharga untuk mencegah dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.(**)